top of page

ATTRIBUT​

 

A.  SERAGAM

 

Terdiri dari 2 macam seragam:

     1. Seragam Upacara

         a. Pakaian seragam kontingen (dapat berupa seragam sekolah atau PMI, PMR), yang diberi kelengkapan atribut.

         b. Digunakan oleh peserta, peninjau, dan penggembira pada saat upacara atau setiap apel pagi di masing-masing kontingen.

     2. Seragam Lapangan

         a. Pakaian seragam lapangan kontingen: dapat digunakan oleh peserta, peninjau, dan penggembira pada saat mengikuti kegiatan yang

             bersifat sosialisasi pengetahuan dan pemahaman, lokakarya.

         b. Pakaian seragam lapangan Jumbara yang disediakan oleh Panitia, digunakan oleh peserta pada saat mengikuti kegiatan yang bersifat

             evaluasi dan kunjungan masyarakat.

 

B. TANDA PENGENAL

 

    1. Tanda Pengenal Personil Jumbara

       a. Peserta (PMR, kontingen, pembina pendamping).

       b. Peninjau, Penggembira dan tamu.

       c. Panitia dan petugas.

       d. Fasilitator/narasumber/juri.

    2. Tanda Pengenal Kendaraan

        Tanda pengenal kendaraan akan dibuatkan oleh panitia dan berlaku untuk semua kendaraan.

    3. Bentuk, Ukuran, dan Warna

        Bentuk, ukuran, dan warna tanda pengenal Jumbara ditentukan oleh Panitia.

    4. Ketentuan Pemakaian Tanda Pengenal

        a. Tanda pengenal diberikan oleh panitia, seluruh kontingen wajib melaporkan semua anggota kontingennya (Ketua, Pembina Pendamping,

            anggota PMR, Peninjau, Penggembira).

        b. Tanda pengenal wajib dipakai selama Jumbara berlangsung.

        c. Panitia / petugas berhak mempertanyakan keabsahan kehadiran di area Jumbara bila tidak mengenakan tanda pengenal.

 

C. LENCANA TANDA KECAKAPAN

 

  1. Lencana Jumbara didapat setelah peserta mengikuti kegiatan Jumbara.

  2. Lencana dapat dipakai setelah Jumbara selesai dilaksanakan.

 

D. PIAGAM

 

  1. Piagam Jumbara didapat setelah peserta mengikuti kegiatan Jumbara.

  2. Piagam Jumbara diberikan kepada seluruh peserta Jumbara, Peninjau, Pendamping yang terdaftar resmi di bagian kesekretariatan.

 

E. STEMPEL TANDA KEGIATAN

 

Setiap Peserta berhak memperoleh tanda mengikuti kegiatan berupa paraf petugas dan cap/stempel pada kartu kegiatan, setelah mengikuti salah satu kegiatan pada saat itu juga.

 

 

 

Design By : Wix.com ------------------Editing by : 99 Patih Patih PMI Provinsi DKI Jakarta

Donate with PayPal

Also Featured In

    Like what you read? Donate now and help me provide fresh news and analysis for my readers   

bottom of page