PERKEMAHAN JUMBARA
A. ADMINISTRASI PERKEMAHAN
1. Sebagai akomodasi, setiap kontingen mendirikan tenda sesuai dengan kavling yang telah ditentukan Panitia.
2. Untuk menempati kavling, setiap kontingen mendaftarkan diri dilokasi Perkemahan dan mendapat bukti surat Penempatan Kaveling (SPK) yang dikeluarkan
oleh Panitia Perkemahan.
3. Kontingen yang akan meninggalkan acara perkemahan sehubungan dengan berakhirnya acara Jumbara PMR, bertanggungjawab atas kebersihan kavling
yang ditempatinya dengan bukti surat rekomendasi untuk meninggalkan perkemahan dan rekomendasi tersebut untuk syarat mengambil Piagam Jumbara.
B. PENGATURAN PERKEMAHAN
1. Tata Cara Perkemahan
a. Seluruh tata cara perkemahan disesuaikan dengan acara kegiatan sehari-hari dan hanya dapat diubah oleh panitia.
b. Segala pemberitahuan dan pengumuman, baik untuk peserta maupun Panitia Pelaksanan, harus melalui pusat informasi yang dikoordinasi oleh panitia
yang membidangi (kesekretariatan)
2. Kegiatan
a. Kegiatan Perkemahan dimulai pukul 05.00 s/d 22.00 WIB yang dinyatakan dengan bunyi sirine Ambulans atau melalui pengeras suara.
b. Sebelum pukul 08.00 setiap warga perkemahan wajib melaksanakan kegiatan rutin dengan jadwal sbb :
1). 05.00 - 06.00 ibadah
2). 06.00 - 06.45 senam pagi di lapangan utama
3). 06.45 - 07.30 bersih-bersih / mandi / persiapan
4). 07.30 – 08.00 apel pagi
Kegiatan tersebut dilaksanakan di masing-masing kontingen dan kegiatan selanjutnya dilaksanakan sesuai jadwal.
c. Untuk mengikuti kegiatan, peserta wajib menyerahkan kartu kegiatan/buku kegiatan kepada petugas yang bersangkutan.
C. FASILITAS DAN ARENA JUMBARA
1. Keamanan
a. Keamanan dalam perkemahan menjadi tanggung jawab warga perkemahan dan dibawah pimpinan kontingen.
b. Semua peserta wajib menjaga keamanan, ketertiban dan ketenangan di seluruh arena perkemahan.
c. Peserta dilarang membuat kekacauan dan kegaduhan dalam semua acara kegiatan selama jumbara PMR berlangsung.
d. Jam malam berlaku mulai 22.00 -05.00 WIB.
2. Kebersihan
a. Kebersihan dalam perkemahan, MCK, maupun area Jumbara menjadi tanggung jawab setiap peserta secara keseluruhan.
b. Air dan MCK telah tersedia di area perkemahan.
3. Sumber Penerangan
Lampu penerangan diperoleh dari genset, atau instalasi listrik yang dialirkan ke semua sektor penting.
4. Kesehatan
a. Setiap kontingen wajib memiliki obat-obatan untuk Pertolongan Pertama dan obat-obatan khusus bagi anggotannya.
b. Peserta yang menderita sakit dan tidak dapat ditangani oleh regunya, wajib dilaporkan ke Pos Kesehatan Jumbara PMR dengan sepengetahuan
pimpinan kontingen.
c. Apabila terdapat peserta yang harus dirujuk ke Rumah Sakit maka panitia hanya membantu memfasilitasi saja, sedangkan administrasi keuangan
diselesaikan oleh kontingen yang bersangkutan.
5. Konsumsi
a. Pelayanan kosumsi peserta (termasuk penggembira dan peninjau) dikelola oleh kontingen masing-masing termasuk biaya dan peralatan.
b. Pelayanan konsumsi peserta tamu dikelola secara mandiri termasuk biaya dan peralatanya.
c. Panitia menyediakan Dapur Umum di arena perkemahan bagi panitia, juri, dan fasilitator.
6. Tempat Ibadah
a. Untuk beribadah, peserta dapat melakukanya ditempat yang telah tersedia atau tenda masing-masing.
b. Peserta wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan ketertiban ditempat ibadah dan sekitarnya.
c. Peserta wajib menghormati peserta lain yang sedang melakukan ibadah.
7. Tamu
a. Waktu berkunjung bagi tamu (dari luar) dilakukan pada pukul 10.00 – 14.00 WIB dan pukul 17.30 – 19.00 WIB, dengan membawa surat pengantar dari
sekretariat Panitia/Aparat Perkemahan dan mengenakan tanda pengenal tamu yang dipinjamkan oleh Panitia.
b. Selain jam berkunjung tamu, peserta dilarang menerima tamu kecuali ada ijin khusus dari Panitia/Aparat Perkemahan.
8. Panggung Hiburan
a. Diadakan hiburan malam berupa pentas seni.
b. Pentas seni dilakukan oleh peserta Jumbara PMR tiap Kota Administrasi / Kabupaten Administrasi.
9. Jual Beli
a. Setiap kontingen dipeprsilahkan untuk memamerkan/menjual barang-barang yang merupakan hasil karya PMR / makanan / kerajinan dari masing-
masing Kota Administrasi / Kabupaten Administrasi, dengan mempergunakan area kavling masing-masing kontingen dan mempersiapkannya.
b. Peserta/kontingen lain yang ingin membeli barang-barang tersebut dipersilahkan untuk saling mengunjungi antar kontingen.
c. Tidak diperkenankan untuk melakukan jual beli/pemasaran barang-barang di arena perkemahan lain kecuali di tempat yang telah ditentukan panitia.
10. Alat transportasi
a. Transportasi kontingen menjadi tanggung jawab masing-masing kontingen.
b. Transportasi untuk keperluan kegiatan Jumbara disediakan oleh panitia mengikuti ketentuan penggunaan transportasi yang dibuat oleh panitia bagian
transportasi.
D. LARANGAN DAN SANKSI
1. Yang tidak boleh dilakukan oleh peserta Jumbara PMR
a. Merusak kelestarian alam.
b. Merusak tanaman / pepohonan / gedung diperkemahan dan sekitarnya.
2. Sanksi-sanksi
a. Sanksi diberlakukan kepada peserta yang dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh panitia.
b. Sanksi hanya dijatuhkan oleh camat Perkemahan melalui sidang Aparat Perkemahan.
c. Sanksi pelanggaran berbentuk :
1). Peringatan Lisan.
2). Pernyataan tertulis.
3). Tidak berhak menerima Piagam.
4). Tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan selama Jumbara berlangsung.
5). Dicabut haknya sebagai peserta Jumbara PMR.
E. REKREASI
1. Keterangan
a. Peserta diperbolehkan melakukan kegiatan rekreasi, selama tidak menggangu jalannya proses kegiatan Jumbara.
b. Kegiatan rekreasi diatur dan ditanggung sepenuhnya oleh masing – masing kontingen.
2. Waktu
Rekreasi dapat dilakukan pada sela – sela aktivitas kegiatan Jumbara PMR PMI Provinsi DKI Jakarta ke VIII Tahun 2014.
3. Proses
a. Kontingen yang akan melakukan kegiatan rekreasi, melaporkan diri kepada Panitia, lengkap dengan daftar peserta yang akan melakukan kegiatan
rekreasi, minimal 1 hari sebelum rencana kegiatan.
b. Kontingen yang akan melakukan kegiatan rekreasi harus tetap memakai atribut Jumbara, minimal tanda pengenal selama berada diluar arena Jumbara
PMR PMI Provinsi DKI Jakarta ke VIII Tahun 2014.